Rapat Pansus Pemilu Lanjutkan Pembahasan Isu-isu Krusial

08-06-2017 / PANITIA KHUSUS

Rapat Kerja Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu dipimpin Ketuanya Lukman Edy didampingi Wakil Ketua Benny K.Harman dan Yandri Susanto di ruang Rapat Pansus B Kamis (8/6) membahas isu-isu krusial yang belum diselesaikan.

 

Ketua Pansus Lukman Edy menjelaskan, agenda raker membahas isu yang masih pending pada rapat Pansus, Panitia Kerja (Panja), Tim Sinkronisasi (timsin) maupun di rapat Tim Perumus (Timus)

 

Isu-isu tersebut adalah, sistem pemilu anggota DPR dan DPRD, ambang batas parlemen, ambang batas presidensial, metode konversi suara, jumlah kursi tiap dapil anggota DPR, jumlah kursi tiap dapil anggota DPRD dan pendanaan saksi parpol di TPS.

 

Dalam raker yang dihadiri Mendagri Tjahyo Kumolo dan pejabat dari Kemenkumham dan Kemenkeu, Ketua Pansus memulai pembahasan dari isu terakhir yaitu masalah dana saksi parpol di TPS.

 

Dalam acara ini Fraksi PAN mengusulkan opsi baru dalam saat membahas dana saksi parpol di TPS yakni saksi parpol dilatih Bawaslu dan pengawas dari Bawaslu di setiap TPS. Lewat wakilnya Yandri Susanto tidak masalah saksi tidak dibiayai negara, tapi dilatih KPU dan Bawaslu. Ada 4 opsi soal dana saksi ini, setuju dibiayai negara, tidak setuju dibiayai negara, setuju 5 saksi dibiayai negara dan saksi partai dilatih Bawaslu dan pengawas dari Bawaslu di setiap TPS. Beberapa fraksi menyetujui usulan ini namun ada yang belum bersikap.
 

Terkait dengan ambang batas presidensial, Mendagri Tjahyo Kumolo menyatakan, Pemerintah ingin agar presidential threshold dalam RUU Pemilu sama dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yaitu 20% kursi DPR RI atau 25% suara nasional. Alasannya, presidential threshold tidak bertentangan dengan konstitusi. 

"Presidential threshold memastikan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden yang akan terpilih telah memiliki dukungan minimum partai politik atau gabungan partai politik di parlemen. Presidential threshold mendorong peningkatan kualitas pasangan calon presiden dan wakil presiden," tegasnya.

 

Sedangkan soal sistem Pemilu saat ini masih alot dibahas. Ada 4 fraksi menyetujui sistem Pemilu terbuka, namun belum diambil keputusan. Tiga opsi sistem Pemilu yaitu proporsional terbuka, proporsional tertutup, dan proporsional terbuka terbatas. Isu-isu ini belum diputuskan lantaran rapat diskors untuk menghadiri rapat paripurna. (mp), foto : arief/hr.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...